You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Berikan Izin Fungsi Lahan untuk Kedubes AS
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Beri Izin Fungsi Lahan untuk Kedubes AS

Gubernur DKI Jakarta,  Basuki Tjahaja Purnama memastikan memberikan izin fungsi lahan untuk Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Izin tersebut diberikan meski pembangunan gedung dilakukan secara bertahap.

Izin untuk fungsi lahan bisa didapatkan walaupun pembangunannya setengah-setengah

"Izin untuk fungsi lahan bisa didapatkan walaupun pembangunannya setengah-setengah," kata Basuki, usai menerima Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O Blake, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/6).

Dikatakan Basuki, pihak Kedubes AS sebelumnya tidak mengetahui jika bisa mendapatkan studi layak fungsi (SLF). Sebab pembangunan gedung di kompleks kedutaan dibangun secara bertahap. "Dia enggak ngerti, bisa tidak dapat studi layak fungsi (SLF), kan gedungnya enggak jadi sekaligus. Kita jelasin bisa," ucapnya.

Ahok Bahas Kerjasama dengan Utusan AS

Selain itu, kedatangan Robert ke Balaikota DKI juga untuk membicarakan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh Kedubes AS. Kewajiban itu sebagai kompensasi atas perluasan gedung yang dilakukan. Salah satu kewajiban yang diminta adalah pembangunan marka jalan dan pembangunan taman.

"Kan harus ada marka jalan untuk Pemprov, dan itu harus ada perjanjian. Ada juga taman dan beberapa lainnya saya tidak ingat," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati